Kamis, 11 Desember 2014

4 KAIDAH SOSIAL BESERTA CONTOHNYA



NAMA : AULIN BRILLIAN THEO
NIM : A1011141092
KELAS : B
REGULER : A
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
DOSEN : DR.HERMANSYAH,SH.M.Hum.
CARILAH 4 MACAM KAIDAH SOSIAL DAN 5 CONTOHNYA MASING-MASING , SERTA JELASKAN !
1.      KAIDAH AGAMA
    Kaidah Agama merupakan kaidah yang berangkat dari perintah/hukum yang termuat dalam wahyu tuhan yang berisi larangan, perintah-perintah dan ajaran.
Ø  Contoh kaidah Agama adalah:
1)      Jangan membunuh sesama manusia (larangan/verbod).
Alasannya: Karena semua agama melarang umatnya untuk melakukan pembunuhan, larangan ini bertujuan untuk menyempurnakan moralitas diri manusia sebagai umat yang beragama. Melakukan pembunuhan merupakan dosa yang paling besar dengan sanksi berupa dosa dari tuhan yang akan di dapat dialam akhirat, dan juga telah melanggar hak orang lain, yaitu hak untuk hidup.
2)      Jangan mencuri (larangan/verbod).
Alasannya: Karena perbuatan mencuri sama halnya dengan perbuatan membunuh, tak ada agama yang menganjurkan umatnya untuk melakukan pencurian. Dengan melakukan pencurian berarti kita telah merampas hak orang lain, dan apabila perbuatan ini kita lakukan maka sanksinya adalah dosa dari tuhan di alam akhirat, begitu juga sebaliknya apabila perbuatan ini kita jauhi maka hidup kita akan kearah yang baik dan benar.
3)      Jangan berbuat zina (larangan/verbod).
Alasannya: Karena apabila perbuatan zina ini di lakukan akan berdampak buruk bagi pelaku, tidak ada agama yang memerintahkan umatnya untuk berbuat yang dampaknya buruk .Pelanggaran berarti menentang larangan tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari tuhan di akhirat.
4)      Beribadahlah kamu (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena semua agama menganjurkan umatnya untuk berbuat baik dan benar, ibadah merupakan hal yang baik dan benar serta penting untuk kita lakukan karena merupakan perintah yang wajib dari tuhan. Dengan melakukan ibadah berarti kita berusaha untuk menyempurnakan kapasitas keimanan diri kita kepada tuhan.
5)      Jangan menipu (larangan/verbod).
Alasannya: Karena ketidakjujuran seseorang akan berdampak buruk kepada pelaku, sehingga agama menganjurkan kita untuk berbuat jujur dan melarang kita untuk menipu. Semua larangan yang dasarnya pada tuhan pasti akan berdampak buruk bagi pelaku. Apabila larangan ini kita jauhi maka selamatlah kita dari sanksi tuhan, begitu juga sebaliknya apabila larangan ini kita lakukan maka sanksi dari tuhan akan kita dapatkan di akhirat kelak.

Dari kelima contoh kaidah Agama di atas dapat disimpulkan bahwa kaidah agama terdiri dari perintah dan larangan dari tuhan yang merupakan ketentuan hidup manusia kearah yang baik dan benar. Ia mengatur kewajiban-kewajiban manusia kepada tuhan dan kepada manusia itu sendiri. Pelanggaran berarti menentang perintah tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari tuhan di akhirat.

2.      KAIDAH KESUSILAAN
    Kaidah Kesusilaan adalah kaidah yang berasal dari hati, dalam bentuk kesadaran tentang apa yang menjadi kewajiban (apa yang seharusnya/tidak seharusnya) dalam menghadapi masalah yang nyata.
Ø  Contoh kaidah Kesusilaan adalah:
1)      Jangan mencuri milik orang lain (larangan/verbod).
Alasannya: Karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak seharusnya kita lakukan, apabila perbuatan ini kita lakukan maka akan berdampak buruk kepada diri sendiri maupun orang lain. Kaidah susila ini lah yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan manusia itu sendiri.
2)      Berbuat jujurlah kamu (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena kaidah Kesusilaan ini berasal dari Hati Nurani maka hati nurani kita berkewajiban sepenuhnya untuk menjaga kesempurnaan sikap moralitas hidup kita. Apabila kita berlaku jujur maka batin kita akan merasa sempurna dan tidak ada penyesalan yang ditimbulkan.
3)      Berbuat baiklah terhadap sesama manusia (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena didalam kaidah Kesusilaan kita berkewajiban untuk berbuat baik kepada sesama manusia, apabila hati nurani kita baik maka baik pula sikap yang ada pada diri kita. Tidak ada orang yang membenci kalau kita berbuat baik terhadapnya, sehingga anjuran berbuat baik ini sangat penting untuk kita lakukan guna penyempurnaan sikap batin.
4)      Jangan berzinah (larangan/verbod).
Alasannya: Karena apabila larangan berzinah ini di lakukan maka hati nurani akan merasa bersalah, menyesal dan berdosa. Perbuatan zinah ini merupakan perbuatan yang tidak bermoral, dan berampak tidak baik apabila larangan ini kita lakukan, sanksinya adalah dari hati nurani yaitu adanya perasaan menyesal.
5)      Hormatilah sesamamu (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena anjuran menghormati sesama timbul dari hati nurani yang tulus dengan kesadaran sendiri. Menghormati sesama berarti kita menempatkan diri pada posisi yang sangat tepat. Sebagai manusia yang merupakan makhluk bermoral dan berperasaan susila memang hati nurani kita di wajibkan untuk menghormati sesama dengan tujuan untuk penyempurnaan diri.

Dari kelima contoh kaidah Kesusilaan di atas dapat disimpulkan bahwa kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak priadinya guna menyempurnakan manusia itu sendiri. Kaidah susila melarang mencuri, berzinah dan lain-lain, karena hal itu dirasa bertentangan dengan kaidah kesusilaan yang ada di dalam hati nurani setiap manusia yang normal. Pelanggaran atas norma susila ialah pelanggaran perasaaannya sendiri. Akibatnya atau sanksi hukumnya adalah penyesalan.
3.      KAIDAH KESOPANAN
    Kaidah Kesopanan merupakan kaidah yang berangkat dari kelaziman yang merupakan sikap lahiriah sehari-hari kepada masyarakat tertentu.
Ø  Contoh kaidah Kesopanan adalah:
1)      Orang yang lebih muda wajib menghormati orang yang lebih tua (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena kaidah kesopanan merupakan kaidah yang berasal dari masyarakat, masyarakat luas sangat menerima bahwa orang yang lebih muda wajib menghormati orang yang lebih tua, dikarenakan dengan menghormati orang yang lebih tua berarti kita telah menerapkan kaidah sopan santun, sehingga perilaku hormat menghorati sangat dianjurkan dalam pergaulan di masyarakat.  
2)      Jangan makan sambil berbicara (larangan/verbod).
Alasannya: Karena larangan ini di anggap salah dan tidak diterima oleh masyarakat luas, karena di anggap menyimpang dari Kaidah kesopanan sehingga apabila larangan itu kita lakukan maka akan berdampak kurang baik terhadap diri sendiri, dengan sanksinya dapat berupa celaan dan cemoohan dari orang lain.
3)      Jangan meludah disembarang tempat (larangan/verbod).
Alasannya: Karena larangan ini dianggap salah apabila dilakukan dalam pergaulan di masyarakat luas,masyarakat setuju kalau meludah di sembarangan tempat adalah perbuatan yang melanggar kaidah kesopanan, dengan melanggar kaidah kesopanan berarti letak sopan santun kita di anggap tidak ada oleh masyarakat luas, sehingga sanksinya adalah berupa celaan dan cemoohan dari orang lain.
4)      Mengenakan pakaian yang pantas bila menghadiri pesta (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena kaidah Kesopanan lebih menekankan pada sikap lahir yang menuntut legalitas, sehingga penampilan merupakan penilaian utama bagi orang lain. Dengan penampilan orang bisa melihat mana yang pantas dan tidak untuk di tampilkan, terlebih menghadiri acara-acara pesta yang di anggap penting dan bersifat umum. Sehingga kita di tuntut untuk menggunakan pakaian yang pantas, artinya pakaian yang sopan dan layak.
5)      Jangan berkata-kata jorok/tidak pantas (larangan/verbod).
Alasannya: Karena selain menilai dari perbuatan, orang juga menilai baik buruknya tingkah laku seseorang dari ucapan dan perkataan. Apabila ucapan dan perkataan kita tidak pantas untuk di dengar orang, maka orang menilai bahwa kita telah melanggar kaidah kesopanan yang berakibat buruk untuk diri sendiri dan orang lain.

Dari kelima contoh kaidah Kesopanan diatas dapat disimpulkan bahwa kaidah Kesopanan ditujukan kepada sikap lahiriah atau tingkah laku manusia demi untuk ketertiban masyarakat dalam pergaulan untuk mencapai suasana keakrab-akraban dalam pergaulan, sehingga manusia sebagai makhluk sosial dapat hidup bersama-sama serta hidup berdampingan di ditengah-tengah masyarakat. Pelanggarang atas kaidah Kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya. Celaan ini berwujud kata-kata tetapi akan lebih dirasakan apabila celaan tersebut berupa sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya.


4.      KAIDAH HUKUM
    Kaidah Hukum merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.
Ø  Contoh kaidah Hukum adalah:
1)      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan secara hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974) .
Alasannya: Karena untuk melakukan perkawinan yang Sah menurut Hukum dan Agama harus ada beberapa syarat dan prosedur yang harus di penuhi. Apabila syarat dan prosedur itu telah kita penuhi dan ikuti dengan baik maka hukum telah menetapkan dan mengsahkan bahwa perkawinan yang kita lakukan adalah sah dan legal, sehingga kita mendapat perlindungan hukum dari undang-undang. Dan apabila hukum menetapkan bahwa perkawinan yang kita lakukan adalah tidak sah dan illegal maka kita tidak medapat perlindungan dari hukum.
2)      Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (pasal 338 KUHP).
Alasannya: Karena dengan melakukan pencurian maka kita dengan sengaja merampas hak orang lain yang sifatnya merugikan, dengan perbuatan ini kita dinyatakan telah melanggar hukum dan melakukan tindak pidana pencurian, yang sanksinya dapat berupa denda dan kurungan badan sesuai perbuatan yang di lakukan. Sanksi ini berasal dari Negara yang sifatnya tegas dan memaksa.
3)      Pembayaran ganti rugi bagi setiap orang yang merasa dirugikan ( pasal 1345 KUH Perdata ).
Alasannya: Karena setiap perbuatan yang merugikan dan bersifat buruk maka di mata hukum adalah pelanggaran, dan setiap pelanggaran harus di lengkapi dengan sanksi, norma hukum tidak memberi sanksi kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk, tetapi yang diberi sanksi adalah perwujudan sikap batin yang buruk atau menjadi perbuatan nyata/konkret dan pelanggaran terhadap norma hukum diberi hukuman badan yang dapat dipaksakan oleh penguasa.
4)      Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh ribu rupiah (pasal 362 KUHP).
Alasannya: Karena perbuatan mencuri merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak orang lain. Melakukan pencurian tentu merupakan tindak pidana yang harus di sertai dengan sanksi atas perbuatan pelanggaran tersebut. Sanksi yang diberikan sifatnya harus tegas dan memaksa.
5)      Dilarangan melakukan pengurusan kepentingan orang lain tanpa adanya perintah (pasal 1354 KUH Perdata).
Alasannya: Karena perbuatan ini termasuk dalam tindakan perdata, maka untuk melakukan pengurusan kepentingan orang lain harus ada perintah dan izin terlebih dahulu dari orng yang bersangkutan. Jika melakukan pengurusan kepentingan orang lain tanpa adanya perintah maka bisa di golongkan dalam tindak hukum perdata. Sanksi dari hukum perdata juga tidak jauh beda dari hukum pidana yaitu sifatnya tegas dan memaksa.

Dari kelima contoh kaidah Hukum diatas dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum memiliki dua sifat yaitu;1.Adanya paksaan dari luar (sanksi) dari penguasa yang bertugas mempertahankan, dan membina tatatertib masyarakat dengan perantaraan alat-alatnya 2.Sifat undang-undang yang berlaku bagi siapa saja.kaidah Hukum tidak memberi sanksi kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk atau menjadikan perbuatan nyata atau perbuatan konkret. Pelanggaran terhadap kaidah Hukum diberi hukuman badan yang dapat dipaksakan oleh penguasa.























0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda