4 KAIDAH SOSIAL BESERTA CONTOHNYA
NAMA : AULIN
BRILLIAN THEO
NIM :
A1011141092
KELAS : B
REGULER : A
MATA KULIAH :
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
DOSEN :
DR.HERMANSYAH,SH.M.Hum.
CARILAH 4 MACAM
KAIDAH SOSIAL DAN 5 CONTOHNYA MASING-MASING , SERTA JELASKAN !
1.
KAIDAH AGAMA
Kaidah Agama
merupakan kaidah yang berangkat dari perintah/hukum yang termuat dalam wahyu
tuhan yang berisi larangan, perintah-perintah dan ajaran.
Ø
Contoh kaidah Agama adalah:
1)
Jangan membunuh sesama manusia (larangan/verbod).
Alasannya: Karena semua agama melarang umatnya untuk melakukan
pembunuhan, larangan ini bertujuan untuk menyempurnakan moralitas diri manusia
sebagai umat yang beragama. Melakukan pembunuhan merupakan dosa yang paling
besar dengan sanksi berupa dosa dari tuhan yang akan di dapat dialam akhirat, dan juga telah melanggar hak
orang lain, yaitu hak untuk hidup.
2)
Jangan mencuri (larangan/verbod).
Alasannya: Karena perbuatan mencuri sama halnya dengan perbuatan
membunuh, tak ada agama yang menganjurkan umatnya untuk melakukan pencurian.
Dengan melakukan pencurian berarti kita telah merampas hak orang lain, dan
apabila perbuatan ini kita lakukan maka sanksinya adalah dosa dari tuhan di alam
akhirat, begitu juga sebaliknya apabila perbuatan ini kita jauhi maka hidup
kita akan kearah yang baik dan benar.
3)
Jangan berbuat zina (larangan/verbod).
Alasannya: Karena apabila perbuatan zina ini di lakukan akan
berdampak buruk bagi pelaku, tidak ada agama yang memerintahkan umatnya untuk
berbuat yang dampaknya buruk .Pelanggaran berarti menentang larangan tuhan.
Akibatnya atau sanksinya datang dari tuhan di akhirat.
4)
Beribadahlah kamu (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena semua agama menganjurkan umatnya untuk berbuat
baik dan benar, ibadah merupakan hal yang baik dan benar serta penting untuk
kita lakukan karena merupakan perintah yang wajib dari tuhan. Dengan melakukan
ibadah berarti kita berusaha untuk menyempurnakan kapasitas keimanan diri kita
kepada tuhan.
5)
Jangan menipu (larangan/verbod).
Alasannya: Karena ketidakjujuran seseorang akan berdampak buruk
kepada pelaku, sehingga agama menganjurkan kita untuk berbuat jujur dan
melarang kita untuk menipu. Semua larangan yang dasarnya pada tuhan pasti akan
berdampak buruk bagi pelaku. Apabila larangan ini kita jauhi maka selamatlah
kita dari sanksi tuhan, begitu juga sebaliknya apabila larangan ini kita
lakukan maka sanksi dari tuhan akan kita dapatkan di akhirat kelak.
Dari kelima contoh kaidah Agama di atas dapat
disimpulkan bahwa kaidah agama terdiri dari perintah dan larangan dari tuhan yang merupakan ketentuan hidup manusia kearah yang baik dan benar. Ia
mengatur kewajiban-kewajiban manusia kepada tuhan dan kepada manusia itu
sendiri. Pelanggaran berarti menentang perintah tuhan. Akibatnya atau sanksinya
datang dari tuhan di akhirat.
2.
KAIDAH KESUSILAAN
Kaidah
Kesusilaan adalah kaidah yang berasal dari hati, dalam bentuk kesadaran tentang
apa yang menjadi kewajiban (apa yang seharusnya/tidak seharusnya) dalam
menghadapi masalah yang nyata.
Ø
Contoh kaidah Kesusilaan adalah:
1)
Jangan mencuri milik orang lain (larangan/verbod).
Alasannya: Karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak
seharusnya kita lakukan, apabila perbuatan ini kita lakukan maka akan berdampak
buruk kepada diri sendiri maupun orang lain. Kaidah susila ini lah yang
mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan manusia
itu sendiri.
2)
Berbuat jujurlah kamu (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena kaidah Kesusilaan ini berasal dari Hati Nurani
maka hati nurani kita berkewajiban sepenuhnya untuk menjaga kesempurnaan sikap
moralitas hidup kita. Apabila kita berlaku jujur maka batin kita akan merasa
sempurna dan tidak ada penyesalan yang ditimbulkan.
3)
Berbuat baiklah terhadap sesama manusia (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena didalam kaidah Kesusilaan kita berkewajiban
untuk berbuat baik kepada sesama manusia, apabila hati nurani kita baik maka
baik pula sikap yang ada pada diri kita. Tidak ada orang yang membenci kalau
kita berbuat baik terhadapnya, sehingga anjuran berbuat baik ini sangat penting
untuk kita lakukan guna penyempurnaan sikap batin.
4)
Jangan berzinah (larangan/verbod).
Alasannya: Karena apabila larangan berzinah ini di lakukan maka
hati nurani akan merasa bersalah, menyesal dan berdosa. Perbuatan zinah ini
merupakan perbuatan yang tidak bermoral, dan berampak tidak baik apabila
larangan ini kita lakukan, sanksinya adalah dari hati nurani yaitu adanya
perasaan menyesal.
5)
Hormatilah sesamamu (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena anjuran menghormati sesama timbul dari hati
nurani yang tulus dengan kesadaran sendiri. Menghormati sesama berarti kita
menempatkan diri pada posisi yang sangat tepat. Sebagai manusia yang merupakan
makhluk bermoral dan berperasaan susila memang hati nurani kita di wajibkan
untuk menghormati sesama dengan tujuan untuk penyempurnaan diri.
Dari kelima contoh kaidah Kesusilaan di atas dapat
disimpulkan bahwa kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak
priadinya guna menyempurnakan manusia itu sendiri. Kaidah susila melarang
mencuri, berzinah dan lain-lain, karena hal itu dirasa bertentangan dengan
kaidah kesusilaan yang ada di dalam hati nurani setiap manusia yang normal.
Pelanggaran atas norma susila ialah pelanggaran perasaaannya sendiri. Akibatnya
atau sanksi hukumnya adalah penyesalan.
3.
KAIDAH KESOPANAN
Kaidah
Kesopanan merupakan kaidah yang berangkat dari kelaziman yang merupakan sikap
lahiriah sehari-hari kepada masyarakat tertentu.
Ø
Contoh kaidah Kesopanan adalah:
1)
Orang yang lebih muda wajib menghormati orang yang lebih tua (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena kaidah kesopanan merupakan kaidah yang berasal
dari masyarakat, masyarakat luas sangat menerima bahwa orang yang lebih muda
wajib menghormati orang yang lebih tua, dikarenakan dengan menghormati orang
yang lebih tua berarti kita telah menerapkan kaidah sopan santun, sehingga
perilaku hormat menghorati sangat dianjurkan dalam pergaulan di masyarakat.
2)
Jangan makan sambil berbicara (larangan/verbod).
Alasannya: Karena larangan ini di anggap salah dan tidak diterima
oleh masyarakat luas, karena di anggap menyimpang dari Kaidah kesopanan
sehingga apabila larangan itu kita lakukan maka akan berdampak kurang baik
terhadap diri sendiri, dengan sanksinya dapat berupa celaan dan cemoohan dari
orang lain.
3)
Jangan meludah disembarang tempat (larangan/verbod).
Alasannya: Karena larangan ini dianggap salah apabila dilakukan
dalam pergaulan di masyarakat luas,masyarakat setuju kalau meludah di
sembarangan tempat adalah perbuatan yang melanggar kaidah kesopanan, dengan
melanggar kaidah kesopanan berarti letak sopan santun kita di anggap tidak ada
oleh masyarakat luas, sehingga sanksinya adalah berupa celaan dan cemoohan dari
orang lain.
4)
Mengenakan pakaian yang pantas bila menghadiri pesta (anjuran/gebod).
Alasannya: Karena kaidah Kesopanan lebih menekankan pada sikap
lahir yang menuntut legalitas, sehingga penampilan merupakan penilaian utama
bagi orang lain. Dengan penampilan orang bisa melihat mana yang pantas dan
tidak untuk di tampilkan, terlebih menghadiri acara-acara pesta yang di anggap
penting dan bersifat umum. Sehingga kita di tuntut untuk menggunakan pakaian
yang pantas, artinya pakaian yang sopan dan layak.
5)
Jangan berkata-kata jorok/tidak pantas (larangan/verbod).
Alasannya: Karena selain menilai dari perbuatan, orang juga
menilai baik buruknya tingkah laku seseorang dari ucapan dan perkataan. Apabila
ucapan dan perkataan kita tidak pantas untuk di dengar orang, maka orang menilai
bahwa kita telah melanggar kaidah kesopanan yang berakibat buruk untuk diri
sendiri dan orang lain.
Dari kelima contoh kaidah Kesopanan diatas dapat
disimpulkan bahwa kaidah Kesopanan ditujukan kepada sikap lahiriah atau tingkah
laku manusia demi untuk ketertiban masyarakat dalam pergaulan untuk mencapai
suasana keakrab-akraban dalam pergaulan, sehingga manusia sebagai makhluk
sosial dapat hidup bersama-sama serta hidup berdampingan di ditengah-tengah
masyarakat. Pelanggarang atas kaidah Kesopanan menimbulkan celaan dari
sesamanya. Celaan ini berwujud kata-kata tetapi akan lebih dirasakan apabila
celaan tersebut berupa sikap kebencian, pandangan rendah dari orang
sekelilingnya.
4.
KAIDAH HUKUM
Kaidah Hukum
merupakan kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh
masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.
Ø
Contoh kaidah Hukum adalah:
1)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan secara hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya (pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974) .
Alasannya: Karena untuk melakukan perkawinan yang Sah menurut
Hukum dan Agama harus ada beberapa syarat dan prosedur yang harus di penuhi.
Apabila syarat dan prosedur itu telah kita penuhi dan ikuti dengan baik maka
hukum telah menetapkan dan mengsahkan bahwa perkawinan yang kita lakukan adalah
sah dan legal, sehingga kita mendapat perlindungan hukum dari undang-undang.
Dan apabila hukum menetapkan bahwa perkawinan yang kita lakukan adalah tidak
sah dan illegal maka kita tidak medapat perlindungan dari hukum.
2)
Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena
pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (pasal 338 KUHP).
Alasannya: Karena dengan melakukan pencurian maka kita dengan
sengaja merampas hak orang lain yang sifatnya merugikan, dengan perbuatan ini kita
dinyatakan telah melanggar hukum dan melakukan tindak pidana pencurian, yang
sanksinya dapat berupa denda dan kurungan badan sesuai perbuatan yang di
lakukan. Sanksi ini berasal dari Negara yang sifatnya tegas dan memaksa.
3)
Pembayaran ganti rugi bagi setiap orang yang merasa dirugikan ( pasal
1345 KUH Perdata ).
Alasannya: Karena setiap perbuatan yang merugikan dan bersifat
buruk maka di mata hukum adalah pelanggaran, dan setiap pelanggaran harus di
lengkapi dengan sanksi, norma hukum tidak memberi sanksi kepada seseorang yang
mempunyai sikap batin yang buruk, tetapi yang diberi sanksi adalah perwujudan
sikap batin yang buruk atau menjadi perbuatan nyata/konkret dan pelanggaran terhadap
norma hukum diberi hukuman badan yang dapat dipaksakan oleh penguasa.
4)
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di ancam
karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling
banyak enam puluh ribu rupiah (pasal 362 KUHP).
Alasannya: Karena perbuatan mencuri merupakan perbuatan yang
melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak orang lain. Melakukan pencurian
tentu merupakan tindak pidana yang harus di sertai dengan sanksi atas perbuatan
pelanggaran tersebut. Sanksi yang diberikan sifatnya harus tegas dan memaksa.
5)
Dilarangan melakukan pengurusan kepentingan orang lain tanpa adanya
perintah (pasal 1354 KUH Perdata).
Alasannya: Karena perbuatan ini termasuk dalam tindakan perdata,
maka untuk melakukan pengurusan kepentingan orang lain harus ada perintah dan
izin terlebih dahulu dari orng yang bersangkutan. Jika melakukan pengurusan
kepentingan orang lain tanpa adanya perintah maka bisa di golongkan dalam
tindak hukum perdata. Sanksi dari hukum perdata juga tidak jauh beda dari hukum
pidana yaitu sifatnya tegas dan memaksa.
Dari kelima contoh kaidah Hukum diatas dapat
disimpulkan bahwa kaidah hukum memiliki dua sifat yaitu;1.Adanya paksaan dari
luar (sanksi) dari penguasa yang bertugas mempertahankan, dan membina
tatatertib masyarakat dengan perantaraan alat-alatnya 2.Sifat undang-undang
yang berlaku bagi siapa saja.kaidah Hukum tidak memberi sanksi kepada seseorang
yang mempunyai sikap batin yang buruk atau menjadikan perbuatan nyata atau
perbuatan konkret. Pelanggaran terhadap kaidah Hukum diberi hukuman badan yang
dapat dipaksakan oleh penguasa.